Medan – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna dan lainnya adalah mitra kerja pemerintah serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Di mana diketahui fungsi LMP dan PKK sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak di masing-masing jenjang untuk terlaksananya program-program yang beririsan dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk membentuk ini ada aturannya, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Tyo sapaan akrabnya saat menggelar sosialisasi perda di maksud, di Jalan Maphilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (8/9/34) dan Senin (9/9/24).
Tyo menjelaskan, membentuk lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna dan lembaga sejenis lainnya harus melibatkan seluruh elemen yang ada.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 pada Perda Kota Medan Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pembentukannya (lembaga kemasyarakatan) harus melibatkan elemen-elemen tersebut. Dan tentunya harus mengacu pada undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (anggi)