Medan-Parkir berlangganan akan segera diterapkan di Kota Medan. Masyarakat Kota Medan akan membayar parkir pertahun, bersamaan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, DR Iswar Lubis S.Sit MT kepada Wartawan, Juma (31/5).
” Untuk penerapannya dalam waktu dekat. Namun untuk besaran nilainya masih kita kaji terus, ” ungkap Iswar.
lebih lanjut dijelaskan Iswar, ketika parkir berlangganan sudah diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraan sebagai tanda peserta parkir berlangganan. Sementara kendaraan yang tidak memiliki stiker, maka tidak akan diberi ruang untuk parkir.
” Kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan itu akan kita pesankan kepada para jukir di lapangan. Kalaupun nanti ada yang tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, bisa membayar parkir berlangganan di konter-konter yang disediakan Dishub Medan, namun pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai, ” tambahnya.
Dengan sistem parkir berlangganan Iswar meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tidak akan bocor karena semua retribusi yang dibayarkan langsung masuk ke khas Pemko Medan. Dengan begitu, disebut Iswar Pemerintah Kota Medan, masyarakat dan juru parkir (jukir) sama-sama mendapat manfaat dari parkir.
” Untuk jukir, nantinya mereka akan kita beri gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan, ” sambung Iswar.
Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan. Ditegaskan Iswar program tersebut juga sebagai langkah dalam penataan transportasi di Kota Medan, khususnya di bidang perparkiran. (ain)