Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Medan

Cicil Tunggakan Pajak, Mall Centre Point Batal Dibongkar

48
×

Cicil Tunggakan Pajak, Mall Centre Point Batal Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Mall Centre Point Batal Dibongkar

Example 468x60

Medan- Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan batal dibongkar setelah membayar cicilan tunggakan pajak, Rabu (29/5) sore. Bahkan, seluruh segel yang dipasang di gedung mall tersebut akan segera dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.  Hal itu diakui  Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting saat ditanyai Wartawan, Kamis (30/5).

” PT KAI sudah menyicil sebagian tunggakan ke kas Pemko Medan sebesar Rp. 107 milyar pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebagaimana disampaikan Pak Wali semalam (Rabu), sebagian tunggakan sudah dibayarkan dan masuk ke rekening Pemko Medan, ” ucap Topan.

Example 300x600

Lebih lanjut, Topan menyebut setelah pembayaran cicilan tersebut, pihak PT ACK juga telah menyurati Pemerintah Kota Medan, meminta untuk seluruh segel yang terpasang di Mall Centre Point segera dibuka. Begitu juga dengan sejumlah alat berat yang sebelumnya disiagakan di sekitar mall Centre Point, diminta untuk ditarik.

” PT ACK memohon penangguhan untuk pembayaran sisa tunggakannya hingga 19 Juni 2024. Karena kita melihat ada niat baik dari PT ACK serta pertimbangan untuk perputaran ekonomi Kota Medan, kita menangguhkan untuk pembongkaran Mall Centre Point dan akan membuka semua segel yang terpasang, ” tambahnya.

Disinggung mengapa PT KAI yang melakukan pembayaran cicilan tunggakan, karena HPL yang digunakan sudah lama mati. Sementara untuk kerja sama ini HPL tersebut harus dihidupkan kembali. Dikatakannya, dalam HPL ini merupakan tanggungjawab PT KAI.

” Dalam HPL itu juga ada PPhTB, sehingga PT KAI yang membayarkannya ke kita. Selanjutnya sisa lainnya akan dibayarkan PT ACK, ada sekitar Rp. 100 milyar lebih lagi. Setelah semua tunggakan PPhTB selesai dibayarkan, baru kita masuk ke dalam tunggakan PBG dan bila tunggakan PBG sudah dibayarkan, baru gedung Mall Centre Point ini sudah legal, ” ucapnya melanjutkan.

Ketika ditanya apabila PT ACK tidak melakukan pembayaran sisa tunggakan pada 19 Juni 2024 mendatang, ditegaskan Topan bahwa Pemerintah Kota Medan akan melakukan tindakan yang sama, yakni melakukan penyegelan terhadap mall Centre Point dan menyiagakan alat berat kembali untuk pembongkaran.

” Seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa ini kita tangguhkan, bukan dibatalkan. Jadi kalau PT ACK tidak menepati janji, tentu kita akan bertindak lagi, ” ujarnya mengakhiri. (ain)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *