Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Medan

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Berdasarkan Perda

17
×

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Berdasarkan Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna dan lainnya adalah mitra kerja pemerintah serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Di mana diketahui fungsi LMP dan PKK sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak di masing-masing jenjang untuk terlaksananya program-program yang beririsan dengan pemerintah kabupaten/kota.

Example 300x600

“Untuk membentuk ini ada aturannya, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Tyo sapaan akrabnya saat menggelar sosialisasi perda di maksud, di Jalan Maphilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (8/9/34) dan Senin (9/9/24).

Tyo menjelaskan, membentuk lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna dan lembaga sejenis lainnya harus melibatkan seluruh elemen yang ada.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 pada Perda Kota Medan Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pembentukannya (lembaga kemasyarakatan) harus melibatkan elemen-elemen tersebut. Dan tentunya harus mengacu pada undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (anggi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *